- Satpol PP Damkar Melaksankan Kegiatan Patroli wilayah Purworejo dan wilayah Kutoarjo dalam rangka pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Gedung DPRD Kabupaten Purworejo.
- MOBIL TERBAKAR, DAMKAR PURWOREJO CEGAH API MELUAS DI WIRUN
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Patroli Wilayah Purworejo-Kutoarjo dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Car Free Day dan Pengamanan Senam Bersama GEMAR (Gerakan Masyarakat Aktif Dan Bugar) serta Patroli Wilayah dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketentrama
- Patroli Wilayah dan Pengamanan Alun-Alun Purworejo dan Kutoarjo.
- ASAP HITAN MEMBUMBUNG DI TUKSONGO, DAMKAR PURWOREJO BERGERAK CEPAT CEGAH API MEREMBET KE PERMUKIMAN
- Tim Patroli Satpol PP Melaksanakan Patroli Wilayah dalam rangka pencegahan ganguan ketentraman, dan ketertiban umum
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Apel Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ( HARKUTALA),
- Tim Patroli Satpol PP Melaksanakan Patroli Wilayah Purworejo - Kutoarjo dalam rangka pencegahan ganguan ketentraman dan ketertiban umum.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Melaksanakan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Purworejo
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo menindaklanjuti hasil penindakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 tahun 2003 tentang Penanggulangan Pelacuran

Keterangan Gambar : nn
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo menindaklanjuti hasil penindakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 tahun 2003 tentang Penanggulangan Pelacuran melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Purworejo.
Kegiatan penindakan yustisi ini merupakan langkah yang ditempuh Pemerintah Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2003. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2003 pasal 2 berbunyi dilarang melakukan pelacuran dan atau menyediakan tempat untuk pelacuran di seluruh Wilayah Kabupaten Purworejo. Pelanggar terdiri 3 orang meliputi 2 orang pelaku dan 1 orang penyedia tempat. Lokasi pelanggaran pelacuran berada di salah satu kos-kosan yang berada di salah satu wilayah Kabupaten Purworejo. Adapun pelanggar sebagai pelaku berinisial S (47th), DRA (44th) dan penyedia tempat berinisial B(61th). Hasil yang diperoleh praktik pelacuran melalui media social MeChat.
Harapan pemerintah daerah langkah penindakan yustisi memberikan efek jera bagi para pelanggar, mematuhi peraturan yang berlaku di Kabupaten Purworejo dan dampak social yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat dan keluarga serta peningkatan resiko penyebaran penyakit menular seksual.
.png)


