RAPAT PENYAMPAIAN HASIL EVALUASI CAPAIAN PENERAPAN SPM TW I TAHUN 2025

•PDF••Print••E-mail•

Umum - Utama

•User Rating•: / 0
•Poor••Best• 
alt PURWOREJO, Satpol PP Damkar Kab. Purworejo – Tepat pukul 09.00 WIB Kasubag Perencanaan dan Keuangan Satpol PP Damkar memenuhi undangan Rapat “Penyampaian Hasil Evaluasi Capaian Penerapan SPM Triwulan I Tahun 2025” di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purworejo. Rabu (04/06/2025) Dari Rapat tersebut, diperoleh informasi sebagai berikut : 1. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN PELAPORAN SPM TW I #Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)# Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara maksimal. SPM diprioritaskan penganggarannya yang dipertegas dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai urusan wajib layanan dasar yang tercantum dalam SPM. Rata-rata capaian SPM secara nasional mengalami kenaikan setiap tahunnya, dari tahun 2020 sampai 2024. Dukungan pemerintah pusat dalam mendorong proses penerapan SPM di daerah dan fokus dari pemerintah daerah untuk memprioritaskan SPM dari tahun ke tahun. Laporan Penerapan SPM Disampaikan Gubernur, Bupati/Wali Kota Dilakukan Secara Berkala Setiap 3 Bulan Melalui Aplikasi SPM (https://spm.bangda.kemendagri.go.id). Laporan Penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan selama 1 (satu) tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan SPM digunakan untuk : Untuk melihat perkembangan Penerapan SPM di daerah provinsi dan kabupaten/kota; Untuk perumusan kebijakan nasional oleh pemerintah pusat; Sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemda berdasarkan ketentuan per UU dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara. TIMELINE PELAPORAN SPM 2025 : TW I = 1 Januari 2025 – 20 April 2025 (diperpanjang s.d 30 April 2025) TW II = 21 April 2025 – 20 Juli 2025 TW III = 21 Juli 2025 – 20 Oktober 2025 TW IV = 21 Oktober 2025 – 20 Januari 2026 #Penetapan Target SPM# Menghitung jumlah warga negara yang berhak menerima pelayanan dasar; Penetapan target jumlah warga negara yang berhak menerima pelayanan dasar; Capaian SPM; Monitoring dan Evaluasi. Januari 2025 Menghitung dan menetapkan target jumlah warga Negara yang menjadi prioritas yaitu warga negara yang miskin atau tidak mampu, tidak dapat mengakses barang dan/atau jasa, warga terdampak bencana, dan/atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi sendiri; Juni 2025 Kepala Daerah menetapkan target warga negara yang menerima pelayanan dasar; Juli 2025 Penyampaian SK KDH ke dalam aplikasi E-SPM; Desember 2025 Mendagri menetapkan Target Prioritas SPM Nasional berdasarkan SK KDH tentang target SPM daerah; April, Juli, Oktober, Desember Tahun 2026 Melaporkan capaian penerapan SPM secara berkala melalui aplikasi E-SPM; Juni 2026 Perubahan Keputusan KDH terkait penetapan target penerima layanan dasar; Agustus 2026 Mendagri menetapkan Target Perubahan Prioritas SPM Nasional berdasarkan SK KDH tentang target SPM daerah; Sepanjang Tahun 2026 Koordinasi dan konsolidasi penerapan SPM dengan Sekretariat Bersama SPM Tingkat Pusat; Februari 2027 Penghitungan Capaian pemenuhan SPM sesuai dengan formula Indeks Pencapaian SPM sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM. 2. HASIL EVALUASI CAPAIAN PENERAPAN SPM TW I TAHUN 2025 Regional Jawa Tengah Berdasarkan kriteria Gabungan (Kabupaten, Kota, Provinsi) untuk Kab. Purworejo berada pada posisi 8 dengan nilai 98,75; berdasarkan kriteria Kabupaten untuk Kab. Purworejo berada pada posisi 6. Selanjutnya dilihat berdasarkan Kriteria Provinsi, Pemda Provinsi Jawa Tengah kinerja SPM nya berada pada posisi ke 5 dengan nilai 97,78. Kemudian untuk Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal di Daerah dapat dilihat pada Surat Edaran Mendagri RI Nomor 600.4/2851/ST.

Wrapper

Feed Display

•No Feed URL specified.•