- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Pengamanan SPERO FUNRUN TAHUN 2026 Dalam Rangka Lustrum SMPN 2 Purworejo Ke XVI Tahun 2026.
- Tim Patroli Satpol PP Melaksanakan Patroli Wilayah dalam rangka pencegahan ganguan ketentraman dan ketertiban umum...
- PENINDAKAN TEMPAT KARAOKE DAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO
- DAMKAR PURWOREJO PADAMKAN KEBAKARAN KANDANG KAYU DI KALINONGKO
- DAMKAR PURWOREJO SIGAP BANTU LEPASKAN CINCIN YANG SULIT DILEPAS
- BEKALI CALON PENEGAK PRAMUKA SMK II KUTOARJO, DAMKAR PURWOREJO AJARKAN KESIAPSIAGAAN HADAPI KEBAKARAN
- API MEMBESAR DI GUNUNG TUGEL KUTOARJO, DAMKAR PURWOREJO BERGERAK CEPAT HINGGA MALAM
- KEBAKARAN LAHAN DI MRANTI, DAMKAR PURWOREJO BERGERAK CEPAT PADAMKAN API
- PENINDAKAN PKL DI ALUN-ALUN PURWOREJO DI LAKSANAKAN OLEH SATPOL PP DENGAN HUMANIS
- DAPUR TERBAKAR! DAMKAR PURWOREJO GERCEP LOKALISIR API AGAR TAK MELUAS
Pemkab Purworejo Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Pesisir
Pemkab Purworejo Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Pesisir

Keterangan Gambar : Pemkab Purworejo Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Pesisir
Pemkab Purworejo Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Pesisir
Purworejo, [Senin, 24 November 2025] – Pemerintah Kabupaten Purworejo mengambil langkah tegas dalam menertibkan dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan pesisir selatan Purworejo. Kegiatan yang diduga meliputi penambangan pasir ini disorot karena tidak sesuai dengan regulasi tata ruang daerah dan menimbulkan sejumlah dampak negatif. Dinas- dinas terkait dan pihak dari Kepolisian menegaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut adalah ilegal karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 10 Tahun 2021. Berdasarkan Perda tersebut, wilayah pesisir di Purworejo tidak termasuk dalam zona yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
"Kami telah menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi adalah ilegal, apalagi jika lokasinya melanggar Perda RTRW. Pesisir tidak ditetapkan sebagai wilayah pertambangan," ujar perwakilan Pemerintah Kabupaten. Dugaan aktivitas tambang ini dilaporkan telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi. Selain itu, mobilitas truk pengangkut pasir juga diduga menjadi penyebab kerusakan pada infrastruktur jalan desa, serta menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat setempat. Di lokasi yang disorot, terlihat adanya unit alat berat dan beberapa truk yang terparkir. Menanggapi laporan masyarakat dan dampak yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menginisiasi upaya penertiban yang terkoordinasi. Dinas-dinas terkait telah ditugaskan untuk segera menindaklanjuti laporan, melakukan verifikasi lapangan, dan mengumpulkan data terkait aktivitas tersebut. Pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak untuk menyusun strategi penanganan masalah ini secara komprehensif. Sebagai langkah preventif di tingkat bawah, Pemerintah Desa terkait juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang dilakukannya aktivitas penambangan ilegal.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan peraturan daerah demi kepentingan umum.
.png)


