- SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO MENINDAKLANJUTI ADUAN MASYARAKAT
- SATU LAPORAN, EMPAT PERSONEL BERGERAK! SARANG TAWON DI DESA WASIAT DITUNTASKAN TANPA KORBAN
- Satpol PP Damkar Kegiatan Pengamanan Tarawih dan Silaturahim Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 1447 H/2026 M di Masjid Al - Abror, Desa Wirun, Kec. Kutoarjo, Minggu 1 Maret 2026
- Satpol PP Damkar Melaksanakan kegiatan Patroli dan Pengamanan tarawih serta silaturahim ramadhan bupati Purworejo dan wakil bupati Purworejo tahun 1447 H / 2026 M di masjid AL Muslimin desa Pogung jur
- ULAR KOBRA BERHASIL DIAMANKAN, DAMKAR PURWOREJO BERGERAK CEPAT DI TENGAH HUJAN
- EVAKUASI ULAR DINI HARI, DAMKAR PURWOREJO AMANKAN RUMAH WARGA DESA TUNGGULREJO
- EVAKUASI SARANG TAWON DI PAUD TK GINTUNGAN
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Tarawih dan Silaturahim Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 1447 H/2026 M di Masjid Al-Azhar , Desa Kemiri Kidul, Kec. Kemiri Rabu 25
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Tarawih dan Silaturahim Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 1447 H/2026 M di Masjid Husnul Khotimah Desa Bongkot Kec. Purwodadi Sabtu, 2
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Tarawih dan Silaturahim Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 1447 H/2026 M di Masjid al - Murofiq, Desa Rowodadi, Kec. Butuh Minggu 22 F
Pemkab Purworejo Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Pesisir
Pemkab Purworejo Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Pesisir

Keterangan Gambar : Pemkab Purworejo Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Pesisir
Pemkab Purworejo Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Pesisir
Purworejo, [Senin, 24 November 2025] – Pemerintah Kabupaten Purworejo mengambil langkah tegas dalam menertibkan dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan pesisir selatan Purworejo. Kegiatan yang diduga meliputi penambangan pasir ini disorot karena tidak sesuai dengan regulasi tata ruang daerah dan menimbulkan sejumlah dampak negatif. Dinas- dinas terkait dan pihak dari Kepolisian menegaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut adalah ilegal karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 10 Tahun 2021. Berdasarkan Perda tersebut, wilayah pesisir di Purworejo tidak termasuk dalam zona yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
"Kami telah menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi adalah ilegal, apalagi jika lokasinya melanggar Perda RTRW. Pesisir tidak ditetapkan sebagai wilayah pertambangan," ujar perwakilan Pemerintah Kabupaten. Dugaan aktivitas tambang ini dilaporkan telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi. Selain itu, mobilitas truk pengangkut pasir juga diduga menjadi penyebab kerusakan pada infrastruktur jalan desa, serta menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat setempat. Di lokasi yang disorot, terlihat adanya unit alat berat dan beberapa truk yang terparkir. Menanggapi laporan masyarakat dan dampak yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menginisiasi upaya penertiban yang terkoordinasi. Dinas-dinas terkait telah ditugaskan untuk segera menindaklanjuti laporan, melakukan verifikasi lapangan, dan mengumpulkan data terkait aktivitas tersebut. Pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak untuk menyusun strategi penanganan masalah ini secara komprehensif. Sebagai langkah preventif di tingkat bawah, Pemerintah Desa terkait juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang dilakukannya aktivitas penambangan ilegal.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan peraturan daerah demi kepentingan umum.
.png)


_page-0001.jpg)