SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENINDAKAN PERDA NO 6 TAHUN 2006 DI 3 TITIK LOKASI DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO
SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENINDAKAN PERDA NO 6 TAHUN 2006 DI 3 TITIK LOKASI DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO

By Administrator 01 Apr 2026, 08:45:21 WIB Kegiatan
SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENINDAKAN PERDA NO 6 TAHUN 2006 DI 3 TITIK LOKASI DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO

Keterangan Gambar : ft


Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo melaksanakan penindakan terkait Perda Nomor 6 Tahun 2006 Tentang larangan minuman Keras dan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Purworejo, sebelumnya 3 titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat berjualan minuman keras kami laksanakan penyelidikan tertutup selama 1 minggu, dari hasil tersebut kami lakukan pengembangan lebih lanjut untuk dilaksanakan penindakan. Senin 30/03/2026 kami bersama Tim melaksanakan penindakan di 3 titik lokasi tersebut dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis siap jual yang di simpan di dalam rumah. Menurut keterangan dari para pelanggar rencananya minuman keras tersebut akan diperjual belikan di sekitar wilayah tersebut. Semua minuman keras yang kami dapatkan kami amankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo untuk di proses lebih lanjut oleh PPNS. Kami terus melakukan operasi terkait minuman Keras di wilayah Kabupaten Purworejo, dalam hal ini segala jenis minuman keras dan minuman beralkohol yang diperjual belikan di wilayah Kabupaten Purworejo Di Larang dikarenakan  Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo menjelaskan 0% , maka dari itu di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo menjelaskan untuk segala jenis dan bentuk minuman yang mengandung alkohol tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi dan atau diperjual belikan di wilayah kabupaten Purworejo, kami menghimbau untuk semua masyarakat Kabupaten Purworejo untuk mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo.30/03/2026.