Satpol PP Kabupaten Purworejo melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Gebang dan Kecamatan Pituruh
Satpol PP Kabupaten Purworejo melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Gebang dan Kecamatan Pituruh

By Administrator 20 Okt 2025, 08:55:48 WIB Kegiatan
Satpol PP Kabupaten Purworejo melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Gebang dan Kecamatan Pituruh

Keterangan Gambar : atpol PP Kabupaten Purworejo melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Gebang dan Kecamatan Pituruh


Rabu 15/10/2025 Satpol PP Kabupaten Purworejo melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Gebang dan Kecamatan Pituruh. Penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menambah PAD Daerah Kabupaten Purworejo terkait Pajak Reklame dan Perijinannnya, Penertiban reklame adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran pemasangan reklame, seperti tidak adanya izin, tidak sesuai ketentuan, atau masa izin telah habis. Banyak reklame jenis rounteg yang dipasang tanpa ijin dan salah pemasangannya dikarenakan di tempel di pohon ayoman , sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame, jenis apapun dalam pemasangannya harus berdiri sendiri dan dilarang menempel di pohon ayoman maupun di tiang listrik. Jumlah reklame yang sudah kami tertibkan di Wilayah kecamatan Pituruh adalah reklame sebanyak 7 buah yang dipasang di pohon dengan paku dan di wilayah Kecamatan Gebang  kami menertibkan reklame  sebanyak 20 buah. Untuk kedepannya kami menghimbau untuk selalu taat pajak dan ijin terlebih dahulu apabila ingin memasang jenis reklame apapun di wilayah Kabupaten Purworejo, Salam Praja Wibawa.