- Satpol PP Damkar Melaksankan Kegiatan Patroli wilayah Purworejo dan wilayah Kutoarjo dalam rangka pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Gedung DPRD Kabupaten Purworejo.
- MOBIL TERBAKAR, DAMKAR PURWOREJO CEGAH API MELUAS DI WIRUN
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Patroli Wilayah Purworejo-Kutoarjo dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Car Free Day dan Pengamanan Senam Bersama GEMAR (Gerakan Masyarakat Aktif Dan Bugar) serta Patroli Wilayah dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketentrama
- Patroli Wilayah dan Pengamanan Alun-Alun Purworejo dan Kutoarjo.
- ASAP HITAN MEMBUMBUNG DI TUKSONGO, DAMKAR PURWOREJO BERGERAK CEPAT CEGAH API MEREMBET KE PERMUKIMAN
- Tim Patroli Satpol PP Melaksanakan Patroli Wilayah dalam rangka pencegahan ganguan ketentraman, dan ketertiban umum
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Apel Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ( HARKUTALA),
- Tim Patroli Satpol PP Melaksanakan Patroli Wilayah Purworejo - Kutoarjo dalam rangka pencegahan ganguan ketentraman dan ketertiban umum.
Satpol PP Kabupaten Purworejo melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Gebang dan Kecamatan Pituruh
Satpol PP Kabupaten Purworejo melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Gebang dan Kecamatan Pituruh
.jpg)
Keterangan Gambar : atpol PP Kabupaten Purworejo melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Gebang dan Kecamatan Pituruh
Rabu 15/10/2025 Satpol PP Kabupaten Purworejo melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Gebang dan Kecamatan Pituruh. Penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menambah PAD Daerah Kabupaten Purworejo terkait Pajak Reklame dan Perijinannnya, Penertiban reklame adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran pemasangan reklame, seperti tidak adanya izin, tidak sesuai ketentuan, atau masa izin telah habis. Banyak reklame jenis rounteg yang dipasang tanpa ijin dan salah pemasangannya dikarenakan di tempel di pohon ayoman , sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame, jenis apapun dalam pemasangannya harus berdiri sendiri dan dilarang menempel di pohon ayoman maupun di tiang listrik. Jumlah reklame yang sudah kami tertibkan di Wilayah kecamatan Pituruh adalah reklame sebanyak 7 buah yang dipasang di pohon dengan paku dan di wilayah Kecamatan Gebang kami menertibkan reklame sebanyak 20 buah. Untuk kedepannya kami menghimbau untuk selalu taat pajak dan ijin terlebih dahulu apabila ingin memasang jenis reklame apapun di wilayah Kabupaten Purworejo, Salam Praja Wibawa.
.png)


