- SIGAP DI WAKTU SUBUH, DAMKAR PURWOREJO PADAMKAN KEBAKARAN DI KANTOR BALAIDESA PLIPIR
- KUCING TERCEBUR DI SUMUR BERHASIL DIEVAKUASI DENGAN SELAMAT
- KEBAKARAN MOTOR DI JALAN RAYA KUTOARJO–KEBUMEN BERHASIL DIPADAMKAN DALAM HITUNGAN MENIT
- Satpol PP Damkar Melaksankan Kegiatan Pengamanan dan Upacara Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Kabupaten Purworejo, 3. WAKTU PELAKSANAAN
- DAMKAR PURWOREJO MERIAHKAN PESTA SEMPROT AIR KELULUSAN SISWA SMP NEGERI 23 PURWOREJO
- SISWA SD NEGERI 1 DONOREJO ANTUSIAS IKUTI EDUKASI PEMADAM KEBAKARAN DI DAMKAR PURWOREJO
- DAMKAR PURWOREJO TANGANI TUMPAHAN SOLAR DI JL. AHMAD YANI, CEGAH POTENSI KECELAKAAN
- EDUKASI SERU DAN BERMAKNA DI POS PAUD ASSAKINAH BRENGKOL
- PELATIHAN VERTICAL RESCUE BAGI ANGGOTA DAMKAR PURWOREJO
- Satpol PP Damkar Melasanakan Kegiatan Pengamanan Pelaksanaan Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA) Balap Sepeda.
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat

Keterangan Gambar : SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
Kamis (24/09/2025) Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo melakukan verifikasi lapangan terkait adanya aduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan di Desa Kalikalong Kecamatan Loano. Kegiatan ini dilakukan sebagai satu upaya untuk menjaga dan terwujudnya ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan
Tim memberi pembinaan, teguran dan kesepakatan bersama bahwa pemilik usaha bersedia memperbaiki dan menindaklanjuti dengan mengurus perizinan usahanya. mengelola usahanya dan limbah dari usahanya dengan baik sehingga tidak terjadi pencemaran udara di lingkungan sekitar dan tidak membuang limbah/kotoran di sempadan sungai Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan pada pasal 39 ayat I Dalam rangka mewujudkan ketertiban pada daerah sempadan sungai/ saluran di Daerah, setiap orang, Badan Hukum dan/ atau perkumpulan, dilarang: pada huruf c berbunyi membuang sampah, benda/ bahan padat atau cair maupun limbah di daerah sempadan sungai/ saluran.
.png)


