- ULAR SANCA KEMBANG BERHASIL DI EVAKUASI DAMKAR PURWOREJO
- PELATIHAN PEMADAMAN KEBAKARAN DI SMP NEGERI 9 PURWOREJO
- PENYEMPROTAN TUMPAHAN SOLAR DI JALAN RAYA PURWOREJO-SALAMAN
- DAMKAR MELAKUKAN EVAKUASI TRUK TERPEROSOK KE DALAM TANAH AMBLES
- PROSES PERMOHONAN REKOMENDASI HIBURAN UMUM KABUPATEN PURWOREJO
- SOSIALISASI DAN SIMULASI PEMADAMAN KEBAKARAN DI SD NEGERI KALIURIP
- SOSIALISASI, EDUKASI, DAN SIMULASI PEMADAMAN KEBAKARAN DI LAPANGAN DESA TAMANSARI
- KUNJUNGAN KB AL IKHLAS KEDUNG POMAHAN KULON KE POS DAMKAR KUTOARJO
- Tim Patroli Satpol PP Melaksanakan Partoli ke Wilayah Kec. Loano dan Kec. Kaligesing dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- EVAKUASI SARANG TAWON DI HALAMAN RUMAH WARGA DESA SAMPING
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat

Keterangan Gambar : SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
Kamis (24/09/2025) Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo melakukan verifikasi lapangan terkait adanya aduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan di Desa Kalikalong Kecamatan Loano. Kegiatan ini dilakukan sebagai satu upaya untuk menjaga dan terwujudnya ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan
Tim memberi pembinaan, teguran dan kesepakatan bersama bahwa pemilik usaha bersedia memperbaiki dan menindaklanjuti dengan mengurus perizinan usahanya. mengelola usahanya dan limbah dari usahanya dengan baik sehingga tidak terjadi pencemaran udara di lingkungan sekitar dan tidak membuang limbah/kotoran di sempadan sungai Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan pada pasal 39 ayat I Dalam rangka mewujudkan ketertiban pada daerah sempadan sungai/ saluran di Daerah, setiap orang, Badan Hukum dan/ atau perkumpulan, dilarang: pada huruf c berbunyi membuang sampah, benda/ bahan padat atau cair maupun limbah di daerah sempadan sungai/ saluran.
.png)


