- Satpol PP Damkar Melaksankan Kegiatan Patroli wilayah Purworejo dan wilayah Kutoarjo dalam rangka pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Gedung DPRD Kabupaten Purworejo.
- MOBIL TERBAKAR, DAMKAR PURWOREJO CEGAH API MELUAS DI WIRUN
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Patroli Wilayah Purworejo-Kutoarjo dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Car Free Day dan Pengamanan Senam Bersama GEMAR (Gerakan Masyarakat Aktif Dan Bugar) serta Patroli Wilayah dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketentrama
- Patroli Wilayah dan Pengamanan Alun-Alun Purworejo dan Kutoarjo.
- ASAP HITAN MEMBUMBUNG DI TUKSONGO, DAMKAR PURWOREJO BERGERAK CEPAT CEGAH API MEREMBET KE PERMUKIMAN
- Tim Patroli Satpol PP Melaksanakan Patroli Wilayah dalam rangka pencegahan ganguan ketentraman, dan ketertiban umum
- Satpol PP Damkar Melaksanakan Kegiatan Apel Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ( HARKUTALA),
- Tim Patroli Satpol PP Melaksanakan Patroli Wilayah Purworejo - Kutoarjo dalam rangka pencegahan ganguan ketentraman dan ketertiban umum.
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat

Keterangan Gambar : SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
Kamis (24/09/2025) Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo melakukan verifikasi lapangan terkait adanya aduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan di Desa Kalikalong Kecamatan Loano. Kegiatan ini dilakukan sebagai satu upaya untuk menjaga dan terwujudnya ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan
Tim memberi pembinaan, teguran dan kesepakatan bersama bahwa pemilik usaha bersedia memperbaiki dan menindaklanjuti dengan mengurus perizinan usahanya. mengelola usahanya dan limbah dari usahanya dengan baik sehingga tidak terjadi pencemaran udara di lingkungan sekitar dan tidak membuang limbah/kotoran di sempadan sungai Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan pada pasal 39 ayat I Dalam rangka mewujudkan ketertiban pada daerah sempadan sungai/ saluran di Daerah, setiap orang, Badan Hukum dan/ atau perkumpulan, dilarang: pada huruf c berbunyi membuang sampah, benda/ bahan padat atau cair maupun limbah di daerah sempadan sungai/ saluran.
.png)


