- DAMKAR PURWOREJO KENALKAN PROFESI PEMADAM KEBAKARAN KEPADA ANAK USIA DINI DI POS KUTOARJO
- DAMKAR PURWOREJO GELAR SIMULASI & EDUKASI KEBAKARAN BAGI SISWA SD N PRINGGOWIJAYAN
- PEMBERSIHAN TUMPAHAN SOLAR DI JALAN AHMAD YANI OLEH DAMKAR PURWOREJO
- SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS DALAM RANGKA PENINGKATAN KAPASITAS BAGI PELAKSANA PEMBERANTASAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL TAHUN ANGGARAN 2026
- DAMKAR PURWOREJO TANAMKAN EDUKASI KEBAKARAN SEJAK DINI MELALUI SOSIALISASI PAUD
- DUA LOKASI SARANG TAWON BERHASIL DIEVAKUASI DALAM SATU MALAM
- DAMKAR PURWOREJO DUKUNG KREATIVITAS PELAJAR, LAKUKAN PENYEMPROTAN UNTUK PRODUKSI VIDEO SISWA
- Satpol PP Damkar melaksanakan Kegiatan Pengamanan dan pengatur Peserta Upacara Pembukaan Pekan Olah raga Pelajar Daerah ( PODAD) Kabupaten Purworejo
- ,Satpol PP Melaksanakan Kegiatan Patroli Wilayah dalam rangka Pengawasan Alun-Alun Purworejo
- GERAK CEPAT PENANGAN POHON TUMBANG DI AKSES JALAN PURWOREJO–SALAMAN KEMBALI LANCAR
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat

Keterangan Gambar : SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
Kamis (24/09/2025) Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo melakukan verifikasi lapangan terkait adanya aduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan di Desa Kalikalong Kecamatan Loano. Kegiatan ini dilakukan sebagai satu upaya untuk menjaga dan terwujudnya ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan
Tim memberi pembinaan, teguran dan kesepakatan bersama bahwa pemilik usaha bersedia memperbaiki dan menindaklanjuti dengan mengurus perizinan usahanya. mengelola usahanya dan limbah dari usahanya dengan baik sehingga tidak terjadi pencemaran udara di lingkungan sekitar dan tidak membuang limbah/kotoran di sempadan sungai Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan pada pasal 39 ayat I Dalam rangka mewujudkan ketertiban pada daerah sempadan sungai/ saluran di Daerah, setiap orang, Badan Hukum dan/ atau perkumpulan, dilarang: pada huruf c berbunyi membuang sampah, benda/ bahan padat atau cair maupun limbah di daerah sempadan sungai/ saluran.
.png)

_page-0001.jpg)
