- KEBAKARAN CAFÉ THE GLAD HAND COFFE
- PELATIHAN MANAJEMEN KESELAMATAN KEBAKARAN GEDUNG (MKKG) DI DINDIKBUD KABUPATEN PURWOREJO
- SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
- SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
- Satpol PPDamkar Kabupaten Purworejo Melaksanakan Operasi Tempat Karaoke
- SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL
- KEBAKARAN LAHAN KERING DI KELURAHAN PANGENREJO
- EVAKUASI SARANG TAWON DI DESA TUNTUNGPAIT
- Satpol PP Melaksanakan Kegiatan Penertiban PGOT dan anak Jalanan Dalam Rangka Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
- Tim Patroli Satpol PP Melaksanakan Kegiatan Patroli Wilayah dan Koordinasi ke Kec. Pituruh dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo Koordinasi dengan Wajib PBB-P2
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo Koordinasi dengan Wajib PBB-P2

Keterangan Gambar : SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo Koordinasi dengan Wajib PBB-P2
Pada Jumat, 12 September 2025 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo memiliki peran dalam membantu peningkatan pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui penegakan peraturan daerah dengan tidak secara langsung bertugas menagih piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Satpol PP Damkar melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar perda untuk memastikan kepatuhan dan pencapaian target pendapatan pemerintah daerah Kabupaten Purworejo dari sektor pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat tercapai dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa termasuk koordinator/pengepul pajak dan pemungut pajak yang berada di beberapa desa tersebut. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum melakukan dan atau keterlambatan pembayaran/penyetoran PBB-P2. Langkah ini dilakukan oleh SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo sebagai tindaklanjut dari surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo terkait Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Pengendalian PBB-P2 kepada beberapa desa di Kabupaten Purworejo dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.