- KEBAKARAN CAFÉ THE GLAD HAND COFFE
- PELATIHAN MANAJEMEN KESELAMATAN KEBAKARAN GEDUNG (MKKG) DI DINDIKBUD KABUPATEN PURWOREJO
- SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
- SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo bersama DinLHP Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi lapangan aduan masyarakat
- Satpol PPDamkar Kabupaten Purworejo Melaksanakan Operasi Tempat Karaoke
- SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL
- KEBAKARAN LAHAN KERING DI KELURAHAN PANGENREJO
- EVAKUASI SARANG TAWON DI DESA TUNTUNGPAIT
- Satpol PP Melaksanakan Kegiatan Penertiban PGOT dan anak Jalanan Dalam Rangka Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
- Tim Patroli Satpol PP Melaksanakan Kegiatan Patroli Wilayah dan Koordinasi ke Kec. Pituruh dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo Koordinasi dengan Wajib Retribusi PBG
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo Koordinasi dengan Wajib Retribusi PBG

Keterangan Gambar : SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo Koordinasi dengan Wajib Retribusi PBG
Pada Rabu, 10 September 2025 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo memiliki peran dalam membantu peningkatan retribusi daerah, termasuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melalui penegakan peraturan daerah dengan tidak secara langsung bertugas menagih piutang retribusi. Satpol PP Damkar melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar perda untuk memastikan kepatuhan dan pencapaian target pendapatan pemerintah daerah Kabupaten Purworejo dari sektor retribusi daerah dapat tercapai dengan melakukan koordinasi dengan mendatangi terhadap wajib retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum melakukan dan atau keterlambatan pembayaran retribusi PBG. Langkah ini dilakukan oleh SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo sebagai tindaklanjut dari surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo terkait Permohonan Penagihan Piutang Retribusi kepada beberapa wajib retribusi yang melakukan PBG di Kabupaten Purworejo dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.