- SIGAP DI WAKTU SUBUH, DAMKAR PURWOREJO PADAMKAN KEBAKARAN DI KANTOR BALAIDESA PLIPIR
- KUCING TERCEBUR DI SUMUR BERHASIL DIEVAKUASI DENGAN SELAMAT
- KEBAKARAN MOTOR DI JALAN RAYA KUTOARJO–KEBUMEN BERHASIL DIPADAMKAN DALAM HITUNGAN MENIT
- Satpol PP Damkar Melaksankan Kegiatan Pengamanan dan Upacara Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Kabupaten Purworejo, 3. WAKTU PELAKSANAAN
- DAMKAR PURWOREJO MERIAHKAN PESTA SEMPROT AIR KELULUSAN SISWA SMP NEGERI 23 PURWOREJO
- SISWA SD NEGERI 1 DONOREJO ANTUSIAS IKUTI EDUKASI PEMADAM KEBAKARAN DI DAMKAR PURWOREJO
- DAMKAR PURWOREJO TANGANI TUMPAHAN SOLAR DI JL. AHMAD YANI, CEGAH POTENSI KECELAKAAN
- EDUKASI SERU DAN BERMAKNA DI POS PAUD ASSAKINAH BRENGKOL
- PELATIHAN VERTICAL RESCUE BAGI ANGGOTA DAMKAR PURWOREJO
- Satpol PP Damkar Melasanakan Kegiatan Pengamanan Pelaksanaan Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA) Balap Sepeda.
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL

Keterangan Gambar : SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL
Rabu (24/09/2025) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di Jalan Urip Sumoharjo atau sekitar eks Pasar Suronegaran. Penertiban ini dilakukan sebagai satu upaya penataan ruang Kabupaten Purworejo di sekitar eks Pasar Suronegaran untuk menjaga dan terwujudnya ketertiban, kebersihan, keindahan dan kenyamanan di Kabupaten Purworejo
Sebelum ditertibkan, para PKL ini sudah diberi pembinaan dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara salah satu poinnya yaitu selesai berjualan dibersihkan secara mandiri dan tidak meninggalkan abrak-abrak dan sarana prasarana berjualan/berdagang di sekitar lokasi eks Pasar Suronegaran, kemudian diberi surat peringatan. Namun karena terdapat PKL tidak mengindahkan hasil kesepakatan dan surat peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan maka dilakukan penertiban oleh petugas. Harapan untuk keberadaan PKL yang terpenting tidak menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan keindahan terjaga serta kelancaran lalu lintas sehingga tidak mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan pada pasal 38 ayat I dalam rangka mewujudkan ketertiban di ruang lalu lintas jalan, fasilitas umum dan jalur hijau di daerah, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang pada huruf m berbunyi meninggalkan perlengkapan berdagang (abrak-abrak) lapak dan barang sejenisnya di ruang lalu lintas jalan, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya
.png)


