- DAMKAR PURWOREJO KENALKAN PROFESI PEMADAM KEBAKARAN KEPADA ANAK USIA DINI DI POS KUTOARJO
- DAMKAR PURWOREJO GELAR SIMULASI & EDUKASI KEBAKARAN BAGI SISWA SD N PRINGGOWIJAYAN
- PEMBERSIHAN TUMPAHAN SOLAR DI JALAN AHMAD YANI OLEH DAMKAR PURWOREJO
- SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS DALAM RANGKA PENINGKATAN KAPASITAS BAGI PELAKSANA PEMBERANTASAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL TAHUN ANGGARAN 2026
- DAMKAR PURWOREJO TANAMKAN EDUKASI KEBAKARAN SEJAK DINI MELALUI SOSIALISASI PAUD
- DUA LOKASI SARANG TAWON BERHASIL DIEVAKUASI DALAM SATU MALAM
- DAMKAR PURWOREJO DUKUNG KREATIVITAS PELAJAR, LAKUKAN PENYEMPROTAN UNTUK PRODUKSI VIDEO SISWA
- Satpol PP Damkar melaksanakan Kegiatan Pengamanan dan pengatur Peserta Upacara Pembukaan Pekan Olah raga Pelajar Daerah ( PODAD) Kabupaten Purworejo
- ,Satpol PP Melaksanakan Kegiatan Patroli Wilayah dalam rangka Pengawasan Alun-Alun Purworejo
- GERAK CEPAT PENANGAN POHON TUMBANG DI AKSES JALAN PURWOREJO–SALAMAN KEMBALI LANCAR
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL

Keterangan Gambar : SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL
Rabu (24/09/2025) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di Jalan Urip Sumoharjo atau sekitar eks Pasar Suronegaran. Penertiban ini dilakukan sebagai satu upaya penataan ruang Kabupaten Purworejo di sekitar eks Pasar Suronegaran untuk menjaga dan terwujudnya ketertiban, kebersihan, keindahan dan kenyamanan di Kabupaten Purworejo
Sebelum ditertibkan, para PKL ini sudah diberi pembinaan dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara salah satu poinnya yaitu selesai berjualan dibersihkan secara mandiri dan tidak meninggalkan abrak-abrak dan sarana prasarana berjualan/berdagang di sekitar lokasi eks Pasar Suronegaran, kemudian diberi surat peringatan. Namun karena terdapat PKL tidak mengindahkan hasil kesepakatan dan surat peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan maka dilakukan penertiban oleh petugas. Harapan untuk keberadaan PKL yang terpenting tidak menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan keindahan terjaga serta kelancaran lalu lintas sehingga tidak mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan pada pasal 38 ayat I dalam rangka mewujudkan ketertiban di ruang lalu lintas jalan, fasilitas umum dan jalur hijau di daerah, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang pada huruf m berbunyi meninggalkan perlengkapan berdagang (abrak-abrak) lapak dan barang sejenisnya di ruang lalu lintas jalan, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya
.png)

_page-0001.jpg)
