SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL

By Administrator 26 Sep 2025, 07:34:45 WIB Kegiatan
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL

Keterangan Gambar : SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL


SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo melaksanakan Penertiban Sarpras PKL
Rabu (24/09/2025) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di Jalan Urip Sumoharjo atau sekitar eks Pasar Suronegaran. Penertiban ini dilakukan sebagai satu upaya penataan ruang Kabupaten Purworejo di sekitar eks Pasar Suronegaran untuk menjaga dan terwujudnya ketertiban, kebersihan, keindahan dan kenyamanan di Kabupaten Purworejo
Sebelum ditertibkan, para PKL ini sudah diberi pembinaan dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara salah satu poinnya yaitu selesai berjualan dibersihkan secara mandiri dan tidak meninggalkan abrak-abrak dan sarana prasarana berjualan/berdagang di sekitar lokasi eks Pasar Suronegaran, kemudian diberi surat peringatan.  Namun karena terdapat PKL tidak mengindahkan hasil kesepakatan dan surat peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan maka dilakukan penertiban oleh petugas. Harapan untuk keberadaan PKL yang terpenting tidak menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan keindahan terjaga serta kelancaran lalu lintas sehingga tidak mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik.  Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan pada pasal 38 ayat I dalam rangka mewujudkan ketertiban di ruang lalu lintas jalan, fasilitas umum dan jalur hijau di daerah, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang pada huruf m berbunyi meninggalkan perlengkapan berdagang (abrak-abrak) lapak dan barang sejenisnya di ruang lalu lintas jalan, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya