Breaking News
- ULAR SANCA KEMBANG BERHASIL DI EVAKUASI DAMKAR PURWOREJO
- PELATIHAN PEMADAMAN KEBAKARAN DI SMP NEGERI 9 PURWOREJO
- PENYEMPROTAN TUMPAHAN SOLAR DI JALAN RAYA PURWOREJO-SALAMAN
- DAMKAR MELAKUKAN EVAKUASI TRUK TERPEROSOK KE DALAM TANAH AMBLES
- PROSES PERMOHONAN REKOMENDASI HIBURAN UMUM KABUPATEN PURWOREJO
- SOSIALISASI DAN SIMULASI PEMADAMAN KEBAKARAN DI SD NEGERI KALIURIP
- SOSIALISASI, EDUKASI, DAN SIMULASI PEMADAMAN KEBAKARAN DI LAPANGAN DESA TAMANSARI
- KUNJUNGAN KB AL IKHLAS KEDUNG POMAHAN KULON KE POS DAMKAR KUTOARJO
- Tim Patroli Satpol PP Melaksanakan Partoli ke Wilayah Kec. Loano dan Kec. Kaligesing dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- EVAKUASI SARANG TAWON DI HALAMAN RUMAH WARGA DESA SAMPING
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo Menghadiri Rapat Penganggaran kegiatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo Menghadiri Rapat Penganggaran kegiatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026

Keterangan Gambar : SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo Menghadiri Rapat Penganggaran kegiatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo Menghadiri Rapat Penganggaran kegiatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Penganggaran kegiatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo di Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo pada Selasa, 23 September 2025 dengan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi DinKPP, Dinperitransnaker, Dinsosdakdulkb, Dinkesda, Dinkominfostasandi, SatpolPPDamkar, RSUD R.A.A. Cokronegoro, RSUD Tjitrowardoyo, tim sekretariat DBHCHT meliputi BPKPAD, Baperida, Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
Satpolppdamkar Kabupaten Purworejo pada tahun 2026 rencana akan mengelola kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) meliputi
1. Pengumpulan Informasi Peredaran BKC Ilegal,
2. Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal,
3. Penyediaan Sarana Pendukung BKC Ilegal
4. Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan BKC Ilegal
Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Tujuan dari pelaksanaan rapat untuk merumuskan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan tertuang dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP), menyelaraskan program mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT dan mengevaluasi kinerja tahun 2025
.png)


