- ULAR SANCA KEMBANG BERHASIL DI EVAKUASI DAMKAR PURWOREJO
- PELATIHAN PEMADAMAN KEBAKARAN DI SMP NEGERI 9 PURWOREJO
- PENYEMPROTAN TUMPAHAN SOLAR DI JALAN RAYA PURWOREJO-SALAMAN
- DAMKAR MELAKUKAN EVAKUASI TRUK TERPEROSOK KE DALAM TANAH AMBLES
- PROSES PERMOHONAN REKOMENDASI HIBURAN UMUM KABUPATEN PURWOREJO
- SOSIALISASI DAN SIMULASI PEMADAMAN KEBAKARAN DI SD NEGERI KALIURIP
- SOSIALISASI, EDUKASI, DAN SIMULASI PEMADAMAN KEBAKARAN DI LAPANGAN DESA TAMANSARI
- KUNJUNGAN KB AL IKHLAS KEDUNG POMAHAN KULON KE POS DAMKAR KUTOARJO
- Tim Patroli Satpol PP Melaksanakan Partoli ke Wilayah Kec. Loano dan Kec. Kaligesing dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- EVAKUASI SARANG TAWON DI HALAMAN RUMAH WARGA DESA SAMPING
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin SDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin SDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak

Keterangan Gambar : SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin SDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin SDA
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin SDA pada Rabu, 28 Oktober 2025 bertempat di Momong Resto Jl H.M Sarbini No.142 B Karangsari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, unsur dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo. Sosialisasi diikuti oleh Para Kepala Dinas terkait, para Camat se Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen, akademsii dan kalangan swasta pengguna layanan sumber daya air. Sosialisasi dilaksanakan adanya regulai baru proses perizinan air dan tidak tumpeng tindih meliputi Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air mengatur bahwa setiap kegiatan pengambilan air (baik dari mata air maupun air permukaan) serta pemanfaatan ruang di sempadan sungai wajib memiliki izin resmi dari pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air menetapkan bahwa Menteri berwenang memberikan izin dan persetujuan penggunaan air sesuai kewenangannya. Pelaksanaan sosialisasi bertujuan mengetahui mengenai regulasi izin pemanfaatan sumber daya air dan mekanisme perizinan sehingga kegiatan yang dilakukan telah memiliki izin dan sesuai ketentuan peraturan, informasi proses perizinan 7 hari kerja dan seluruh proses perizinan di BBWSO tidak dipungut biaya serta kelengkapan data permohonna izin dapat melalui proses online https://perizinansda.pu.go.id/dash-perizinan/bp. Ketua Tim Pelaksanaan Operasi dan pemeliharaan BBWSSO, Bapak Tirto Atmaji menyampaikan bahwa setiap pengambilan air meliputi air permukaan, mata air wajib memiliki izin termasuk pembangunan parapet, tanggul, dan jalan pada aerea sepadan sungai maupun saluran irigasi
.png)


