- SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENINDAKAN PERDA NO 6 TAHUN 2006 DI 3 TITIK LOKASI DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO
- DAMKAR PURWOREJO EVAKUASI SARANG TAWON DI SALAH SATU RUMAH WARGA DESA WIRUN
- AKSI CEPAT DAMKAR, EVAKUASI JARI ANAK TERJEPIT DI PINTU KACA BERLANGSUNG AMAN
- EVAKUASI SARANG TAWON DI DUA LOKASI, DAMKAR PASTIKAN KESELAMATAN WARGA
- KEBAKARAN OVEN PADI DI DESA POGUNGKALANGAN BERHASIL DITANGANI DENGAN CEPAT
- KEBAKARAN DAPUR SALAH SATU RUMAH WARGA DI DESA DUKUHDUNGUS BERHASIL DIPADAMKAN
- ULAR MASUK RUMAH WARGA, DAMKAR BERGERAK CEPAT AMANKAN SITUASI
- SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENERTIBAN PGOT
- SATPOL PP KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENERTIBAN REKLAME
- TIM DAMKAR PURWOREJO EVAKUASI SARANG TAWON DI DESA KALIWATUBUMI
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin SDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin SDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak

Keterangan Gambar : SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin SDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak
SatpolPPDamkar Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin SDA
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin SDA pada Rabu, 28 Oktober 2025 bertempat di Momong Resto Jl H.M Sarbini No.142 B Karangsari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, unsur dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo. Sosialisasi diikuti oleh Para Kepala Dinas terkait, para Camat se Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen, akademsii dan kalangan swasta pengguna layanan sumber daya air. Sosialisasi dilaksanakan adanya regulai baru proses perizinan air dan tidak tumpeng tindih meliputi Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air mengatur bahwa setiap kegiatan pengambilan air (baik dari mata air maupun air permukaan) serta pemanfaatan ruang di sempadan sungai wajib memiliki izin resmi dari pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air menetapkan bahwa Menteri berwenang memberikan izin dan persetujuan penggunaan air sesuai kewenangannya. Pelaksanaan sosialisasi bertujuan mengetahui mengenai regulasi izin pemanfaatan sumber daya air dan mekanisme perizinan sehingga kegiatan yang dilakukan telah memiliki izin dan sesuai ketentuan peraturan, informasi proses perizinan 7 hari kerja dan seluruh proses perizinan di BBWSO tidak dipungut biaya serta kelengkapan data permohonna izin dapat melalui proses online https://perizinansda.pu.go.id/dash-perizinan/bp. Ketua Tim Pelaksanaan Operasi dan pemeliharaan BBWSSO, Bapak Tirto Atmaji menyampaikan bahwa setiap pengambilan air meliputi air permukaan, mata air wajib memiliki izin termasuk pembangunan parapet, tanggul, dan jalan pada aerea sepadan sungai maupun saluran irigasi
.png)

_page-0001.jpg)
