Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Melaksanakan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Purworejo
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo menindaklanjuti hasil penindakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 tahun 2003 tentang Penanggulangan Pelacuran

By Administrator 04 Mei 2026, 09:23:49 WIB Kegiatan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Melaksanakan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Purworejo

Keterangan Gambar : nn


Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo menindaklanjuti hasil penindakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 tahun 2003 tentang Penanggulangan Pelacuran melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Purworejo.
Kegiatan penindakan yustisi ini merupakan langkah yang ditempuh Pemerintah Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2003. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2003 pasal 2 berbunyi dilarang melakukan pelacuran dan atau menyediakan tempat untuk pelacuran di seluruh Wilayah Kabupaten Purworejo. Pelanggar terdiri 3 orang meliputi 2 orang pelaku dan 1 orang penyedia tempat. Lokasi pelanggaran pelacuran berada di salah satu kos-kosan yang berada di salah satu wilayah Kabupaten Purworejo. Adapun pelanggar sebagai pelaku berinisial S (47th), DRA (44th) dan penyedia tempat berinisial B(61th). Hasil yang diperoleh praktik pelacuran melalui media social MeChat.
Harapan pemerintah daerah langkah penindakan yustisi memberikan efek jera bagi para pelanggar, mematuhi peraturan yang berlaku di Kabupaten Purworejo dan dampak social yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat dan keluarga serta peningkatan resiko penyebaran penyakit menular seksual.